Rabu, 10 Februari 2016

Penculikan anak di Depok


Meski sudah menjalani tes kejiwaan Selasa (9/2) kemarin, akan tetapi belum terlihat adanya perilaku
menyimpang dalam diri Januar Arifin alias Begeng (35). Oleh karena itu, masih diperlukan bukti pendukung lainnya untuk memastikan apakah dia pelaku paedofil atau bukan.
 perlu bukti dan data pendukung seperti hasil autopsi untuk membuktikan dia paedofilia," kata psikolog dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Elizabeth Santoso, Rabu (10/2).

Namun dirinya enggan menjelaskan detail pemeriksaan yang dijalani Begeng. Hanya saja, menurutnya, Begeng cukup kooperatif saat menjalani tes tersebut. "Soal hasilnya nanti ke penyidik," katanya.

Dari hasil percakapan sementara, Elizabeth tidak melihat adanya kebohongan dari keterangan tersangka. Elizabeth mengatakan, untuk menguak kasus ini diperlukan jeda waktu agar semua fakta terungkap dan valid. "Orientasi seksual yang berkembang harus mempunyai bukti yang kuat," tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho mengatakan, data psikolog hanya sebagai pendukung penyidikan polisi. Mengenai motif apakah terkait ekonomi atau motif lain pun belum bisa dipastikan.

"Kami masih menunggu hasil autopsi dan forensik. Kami belum bisa membuktikan bahwa tersangka paedofilia," ucapnya. Soal ancaman, Begeng dijerat pasal 340 junto 338 junto 330 KUHP dan pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancamannya bisa hukuman mati," pungkasnya.

Sumber : merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar